JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sedang memetakan aset wakaf di bermacam wilayah di Indonesia yang meliputi inventarisasi tanah wakaf, masjid, nazir, kelengkapan berkas, legalitas sertifikasi, hingga pemanfaatan aset.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyampaikan pemetaan ini dilaksanakan untuk menjamin harta benda wakaf mengantongi data dan dokumen yang gamblang, sehingga mampu diamankan serta dioptimalkan kemanfaatannya.
“Penguatan wakaf harus dimulai dari tertib administrasi, karena aset wakaf yang tidak memiliki dokumen yang jelas akan menghadapi risiko sengketa dan kehilangan fungsi sosialnya,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut pertimbangannya, kondisi geografis Indonesia terbilang sangat membentang luas, bervariasi, serta penuh tantangan. Situasi ini menjadikan pendataan aset wakaf wajib dijalankan hingga tingkatan desa serta menyasar area pesisir maupun kepulauan.
Langkah pemetaan ini menjadi tindak lanjut aktivitas pemantauan dan evaluasi layanan perwakafan yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Boleng, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KUA Boleng merupakan KUA hasil pemekaran yang mendapatkan sokongan pembangunan lewat skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 2018. Penguatan aspek kelembagaan ini beriringan dengan peningkatan mutu pemetaan data serta tata kelola harta keagamaan.
Menurut Waryono, KUA dapat memegang peran sebagai pusat pendataan serta pembinaan perwakafan melalui pemetaan aset, pendampingan nazir, fasilitasi urusan administrasi, pemutakhiran data berbasis digital, hingga koordinasi bersama BWI, Kementerian ATR/BPN, Baznas, serta LAZ.
“Wakaf harus dijaga asetnya, ditertibkan administrasinya dan dikembangkan manfaatnya sehingga dapat menjadi bagian dari solusi kesejahteraan masyarakat,” kata Waryono.
Dalam peninjauan tersebut, Kemenag turut mengevaluasi beberapa aset wakaf di area Boleng. Lahan wakaf Kompleks Pendidikan Islam Al-Mujahidin di Boleng telah rampung disertifikasi, sementara Nazir Wakaf Masjid Al-Munawarah Terang telah menerima pembinaan.
Kasubdit Pengamanan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf Kemenag Myrna Yulianti menegaskan bahwa pendataan serta pengamanan aset wakaf perlu dikerjakan secara menyeluruh.
Informasi yang wajib dipastikan mencakup identitas wakif beserta nazir, ukuran luas dan titik lokasi lahan, peruntukan wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), hingga sertifikat kepemilikan tanah.
Diri juga menggarisbawahi pentingnya pembaruan data lahan wakaf secara digital. Informasi yang akurat sangat dibutuhkan guna mengetahui kondisi fisik aset, kejelasan hukum, serta optimalisasi penggunaannya.
“Pengamanan wakaf bukan hanya menjaga fisik tanah, tetapi memastikan status hukum, administrasi, nazir, dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan ikrar wakaf,” ujar Myrna.