Suntikan Dana SAL Rp70 Triliun Perkuat Likuiditas Perbankan Himbara

Rabu, 12 Agustus 2026 | 01:08:01 WIB
Ilustrasi Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta.

JAKARTA - Jajaran bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meyakini penambahan alokasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp70 triliun bakal semakin memperlebar ruang ekspansi pertumbuhan kredit perbankan.

Suntikan dana SAL sebesar Rp70 triliun tersebut mengatrol estimasi total dana pemerintah yang mengendap di bank-bank Himbara hingga menyentuh kisaran Rp370 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, keseluruhan dana tersebut mencakup Rp200 triliun yang dikucurkan pada September 2025, sempat ditarik dan akan ditempatkan ulang; Rp70 triliun yang telah disalurkan dalam sepekan terakhir; serta Rp100 triliun sisanya yang siap dicairkan hingga penutupan tahun ini.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Riduan merespons positif kebijakan pemerintah tersebut karena ampuh menyokong likuiditas perbankan. Ketersediaan dana segar ini dinilai memberi keleluasaan bagi perbankan untuk memacu ekspansi penyaluran kredit.

"Itu bagus karena bisa menambah likuiditas di perbankan, sehingga bank punya ruang untuk bisa terus melakukan ekspansi pertumbuhan kreditnya," ujar Riduan saat ditemui di sela-sela UMKM Finance Summit di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Riduan, perpanjangan masa penempatan dana tersebut menjadikan ketersediaan likuiditas bank lebih terukur dalam menopang kebutuhan ekspansi bisnis sampai akhir paruh kedua tahun ini. Kendati demikian, ia enggan membeberkan porsi dana yang masuk ke Bank Mandiri.

"Ya kami terima [dana SAL], yang namanya penempatan oleh Kementerian Keuangan kan selalu kami sebagai bank Himbara terima dengan baik," kata Riduan.

Di kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Hery Gunardi turut menyatakan bahwa penempatan SAL sanggup memperkokoh likuiditas industri sekaligus melapangkan jalan bagi perbankan dalam mengucurkan kredit ke sektor produktif.

Menurutnya, instrumen penempatan dana SAL efektif mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan memperkuat daya intermediasi perbankan.

"BRI mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan kas negara melalui penempatan dana SAL. Kebijakan tersebut memberikan dukungan likuiditas bagi industri perbankan sehingga bank dapat menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Hery dalam keterangan tertulis.

Dukungan likuiditas yang memadai merupakan syarat krusial bagi bank untuk mengucurkan pinjaman berkualitas, terkhusus bagi sektor-sektor produktif. Hery menilai, bank kini memiliki ruang gerak lebih luas guna memenuhi pembiayaan dunia usaha sembari menjaga kualitas aset dan manajemen risiko.

BRI menegaskan komitmennya untuk mengarahkan alokasi tambahan likuiditas ini guna memperkuat pembiayaan sektor riil, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terbukti memicu efek berganda bagi penciptaan lapangan kerja.

"Fokus kami tetap pada pembiayaan yang produktif sehingga mampu menciptakan efek berganda berupa peningkatan aktivitas usaha, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi masyarakat," katanya.

Sebagai pemain utama pembiayaan UMKM di tanah air, BRI terus mengalirkan ekspansi kreditnya ke sektor-sektor penopang ekonomi seperti UMKM, pertanian, perdagangan, hingga industri pengolahan.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Okki Rushartomo menilai suntikan likuiditas tambahan dari penempatan SAL ini tidak akan direspons dengan ekspansi kredit yang kelewat agresif. BNI bakal mengelolanya untuk memperkuat fungsi intermediasi pada program prioritas nasional.

BNI menilai pembiayaan pada sektor-sektor produktif akan menghadirkan efek berganda bagi perekonomian. Oleh sebab itu, penyaluran kredit secara berkualitas tetap menjadi fondasi utama dalam pemanfaatan dana SAL.

"Seluruh penyaluran kredit tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta manajemen risiko yang kuat," ujar Okki melalui keterangan tertulis.

Okki memaparkan, BNI memperoleh jatah alokasi penempatan SAL sebesar Rp18,5 triliun. Dari nominal itu, BNI telah menerima tahap awal sebesar Rp11 triliun pada 5 Agustus 2026, dan sisanya senilai Rp7,5 triliun menyusul pada 10–14 Agustus 2026.

Masuknya dana segar pemerintah ini memberi fleksibilitas bagi bank dalam meramu strategi pendanaan di tengah tantangan intermediasi. Namun, bank tetap dituntut memastikan ketersediaan dana tersebut benar-benar terserap oleh sektor riil.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan agar tidak menjadikan suntikan dana pemerintah seperti SAL sebagai tumpuan likuiditas yang bersifat permanen. Bank wajib menjaga keberlanjutan bisnis melalui penghimpunan DPK yang sehat.

"Bank sendiri pada hakikatnya tidak bisa berharap lama bahwa SAL itu sesuatu yang akan permanen ada di perbankan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di sela-sela UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dian menjelaskan, meski penempatan dana besar sangat membantu likuiditas, bank harus memperhitungkan potensi ketidaksesuaian (mismatch) antara sumber dana bertenor pendek dan penyaluran kredit bertenor panjang. Penarikan dana mendadak dalam jumlah besar dapat memicu tekanan likuiditas.

Pemerintah sendiri dinilai sudah tepat dengan menerapkan skema penarikan dana secara bertahap (sequencing) demi meminimalkan efek kejutan bagi perbankan.

"Kalau pemerintah menaruh misalnya di rekening bank, masyarakat juga menaruh di rekening bank, itu kan tercampur uangnya. Kalau ada penarikan dari satu pihak, tentu ini akan menimbulkan pressure. Kalau jumlahnya besar, akan menimbulkan pressure sementara," tuturnya.

Namun Dian kembali menegaskan, bank harus sadar penuh bahwa SAL merupakan dana milik negara yang sewaktu-waktu bisa ditarik saat dibutuhkan.

"Dalam jangka panjang, sebaiknya bank itu memang ekspektasinya tidak terlalu bertumpu kepada SAL seperti ini," tegas Dian.

Selain masalah SAL, OJK mengimbau perbankan untuk membatasi ketergantungan pada penempatan dana besar yang menuntut imbal hasil khusus atau special rate. Praktik ini berisiko memicu ketidakseimbangan pasar uang antarbank dan melambungkan biaya dana.

Dian mencontohkan, suku bunga umum biasanya berada di level 2,9 persen, namun negosiasi khusus untuk dana jumbo bisa melonjak hingga 6, 7, bahkan 8 persen.

"Jangan sampai tergantung kepada penempatan-penempatan dana besar yang special rate," ujar Dian.

Lebih lanjut, OJK telah menyarankan kepada Kementerian Keuangan agar penempatan dana yang bersumber dari BUMN maupun instansi pemerintah tidak lagi menerapkan skema special rate demi mencegah lonjakan biaya pinjaman antarbank.

"Saya juga sudah pernah ngobrol dengan menteri keuangan, ini sebaiknya penempatan dana yang terkait dengan badan usaha umumnya dan yang terkait dengan badan-badan yang terkait dengan pemerintahan dan lain sebagainya memang tidak menerapkan special rate," ungkapnya.

"Gejolak itu bisa dari tingkat suku bunga yang terlalu tinggi. DPK kemudian ini akan menimbulkan juga kenaikan harga DPK antarbank, jadi pinjaman antarbanknya itu kemudian bisa-bisa naik," kata Dian.

Sebagai penutup, OJK menegaskan tetap mendukung akselerasi ekspansi kredit nasional, selama dibarengi dengan penerapan manajemen risiko yang disiplin demi menjaga dana masyarakat yang dikelola bank.

"Kami concern tentu saja dengan pertumbuhan kredit, tetapi kami juga harus tahu bahwa kredit ini adalah dana masyarakat. Karena itu, ekspansi kredit itu sendiri tentu harus benar-benar dengan manajemen risiko yang terukur," ujarnya.

Terkini