JAKARTA - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan kepada jajaran pelaku usaha agar tidak memanfaatkan agama sebagai bahan komoditas, guna menanggapi polemik yang terjadi pada ajang festival The Sounds Project terkait promosi minuman beralkohol.
“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan tayangan video yang ramai beredar di jejaring media sosial, terdapat satu anjungan penjual minuman beralkohol yang memberi tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan QS Ad-Dhuha demi memperoleh minuman cuma-cuma.
Romo Syafi’i sangat menyayangkan tindakan tersebut dan mengingatkan seluruh pihak, termasuk panitia acara, agar bertindak bijak dan tidak sembarangan memakai simbol, kitab suci, maupun pesan keagamaan saat mempromosikan produk.
Menurut pemaparannya, Al Quran bukanlah sebuah media hiburan, gimik pemasaran, ataupun sarana demi mengejar popularitas semata. Ayat-ayat suci memunyai kedudukan sakral bagi umat Islam yang wajib dijaga kehormatannya.
“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” katanya.
Wamenag lantas mengajak khalayak untuk mengambil pelajaran dari peristiwa Holywings pada tahun 2022 lalu. Kala itu, promosi produk alkohol secara terang-terangan mencantumkan nama “Muhammad” dan “Maria”.
Insiden masa lalu tersebut berujung pada penanganan jalur hukum, sekaligus membuktikan bahwa ruang kebebasan berekspresi memiliki batasan saat bergesekan dengan norma kehormatan agama serta keyakinan publik.
Wamenag turut mendesak jajaran kepolisian untuk memproses permasalahan ini secara profesional dan berharap insiden serupa tidak kembali berulang di kemudian hari.
“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Selain itu, ia mengimbau publik agar tetap tenang tanpa mudah terprovokasi, serta menyerahkan seluruh alur penanganan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kebebasan berekspresi semestinya selalu diiringi tanggung jawab moral.
“Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kami melupakannya, tetapi karena kami menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” katanya.