JAKARTA - Nilai harga buyback atau pembelian kembali emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat telah menorehkan kenaikan sebesar Rp186.000 hingga perdagangan hari ini, meskipun posisinya masih terpaut cukup jauh dari rekor harga tertinggi sepanjang masa yang pernah dicapainya.
Berdasarkan informasi yang merujuk pada data resmi dari laman Logam Mulia, besaran harga buyback emas Antam pada hari Kamis (13/8/2026) dipatok pada angka Rp2.546.000 per gramnya. Posisi tersebut menunjukkan adanya penguatan atau kenaikan sebesar Rp30.000 apabila dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.
Secara kumulatif, posisi harga tersebut merepresentasikan lonjakan sebesar Rp186.000 atau setara dengan persentase pertumbuhan di kisaran 7,88% jika dikomparasikan dengan patokan harga pada awal tahun 2026 yang kala itu berada di level Rp2.360.000 per gram.
Dengan demikian, harga buyback emas Antam secara konsisten telah membukukan tren kenaikan sepanjang tahun berjalan (year-to-date), kendati levelnya masih berada di bawah catatan rekor tertinggi sepanjang masa atau all-time high (ATH).
Sebagai catatan penting, harga buyback emas Antam sempat menyentuh rekor tertingginya pada kisaran level Rp2.989.000 per gram yang terjadi pada penghujung bulan Januari 2026 yang lalu. Artinya, posisi harga pembelian kembali pada saat ini masih menunjukkan selisih lebih rendah senilai Rp443.000 jika dibandingkan dengan rekor puncak tersebut.
Perlu diketahui bahwa harga buyback emas Antam merupakan standar patokan harga yang digunakan secara resmi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) pada saat pihak perusahaan melayani transaksi pembelian kembali emas dari masyarakat. Pergerakan angka ini secara langsung turut dipengaruhi oleh dinamika fluktuasi harga komoditas emas dunia di pasar spot.
Sementara itu, pergerakan harga emas di pasar global terprafto masih bertahan pada level yang tergolong tinggi di tengah berbagai sentimen yang membayangi pasar keuangan global. Berdasarkan rilis data dari laman Investing, kisaran harga emas di pasar spot tercatat berada di level US$4.342 per troy ounce pada penutupan akhir pekan lalu.
Aktivitas buyback emas sendiri merupakan mekanisme transaksi di mana para pemilik emas menjual kembali aset kepemilikan emasnya, baik yang berwujud logam mulia, batangan logam, maupun dalam bentuk perhiasan. Nominal harga buyback secara umum selalu berada di bawah posisi harga jual emas pada periode waktu yang bersamaan, mengingat adanya selisih harga (spread) antara harga jual dan harga pembelian kembali di pasaran.
Kendati demikian, pelaksanaan transaksi buyback emas tetap menyimpan potensi keuntungan finansial bagi para investor manakala harga emas global mengalami apresiasi atau kenaikan yang signifikan sejak tanggal pembelian awal dilakukan. Semakin lebar rentang selisih harga antara saat pembelian dan harga buyback, maka semakin besar pula potensi marjin keuntungan yang dapat dikantongi oleh pemilik aset emas tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada pihak Antam dengan total nilai nominal melebihi Rp10 juta akan dikenakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi para wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta sebesar 3% bagi wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan NPWP. Pajak tersebut nantinya akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh pihak penjual.