Likuiditas Bank Dijamin Aman Jelang Penarikan Uang Negara di Himbara

Likuiditas Bank Dijamin Aman Jelang Penarikan Uang Negara di Himbara
Ilustrasi Bank.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin ketahanan likuiditas industri perbankan nasional berada pada posisi aman menjelang realisasi penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) dari jajaran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengemukakan bahwa performa perbankan hingga Juni 2026 terus menorehkan pertumbuhan positif. Hal ini dibuktikan oleh penyaluran kredit secara tahunan yang melaju sebesar 12,67 persen, diiringi peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 10,21 persen.

"Secara umum, kinerja perbankan pada posisi Juni 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit secara year on year mencapai 12,67% sejalan dengan pertumbuhan DPK secara YoY sebesar 10,21%," ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Indikator kekuatan likuiditas sektor perbankan tercermin dari rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang menyentuh angka 182,75 persen, jauh melampaui ambang batas minimum sebesar 100 persen.

Di samping itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di posisi 101,92 persen dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencatatkan angka 23,08 persen. Kedua angka tersebut bertahan jauh di atas standar minimal 50 persen dan 10 persen.

Guna mengantisipasi dampak penarikan dana negara dari Himbara, OJK mengingatkan setiap bank untuk mengedepankan efisiensi tata kelola serta mitigasi risiko yang matang melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA) dan penyediaan High Quality Liquid Asset (HQLA).

"Perubahan posisi dana, baik berupa penempatan maupun penarikan, dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas," kata Dian.

OJK menggarisbawahi pentingnya keterprediksian arus dana agar dinamika likuiditas tidak mengganggu fungsi intermediasi maupun stabilitas sistem keuangan nasional. Persaingan penghimpunan dana murah juga diimbau tetap berjalan sehat tanpa berfokus pada kenaikan suku bunga simpanan semata.

"Pengelolaan likuiditas yang sehat juga memerlukan adanya keterprediksian dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah signifikan," ujarnya.

Lembaga pengawas ini terus memicu perbankan untuk memperkuat fondasi sumber dana inti, meningkatkan standar pelayanan, serta meluncurkan produk inovatif demi menjaga efisiensi beban biaya dana.

"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara individual maupun industri melalui pengawasan berbasis risiko," pungkasnya.

Langkah pengawasan tersebut turut diperkuat melalui sinergi berkelanjutan bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index